Rapat Pleno Kelulusan Peserta Didik MA Plus Jalaluddin Ar-rumi Jember Tahun 2026

Oleh

Admin

Jember, Edaran Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggara Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 menuntut keharusan Lembaga Pendidikan membuat kriteria kelulusan Peserta Didik agar memiliki Domnis yang jelas dalam menentukan lulus dan tidak lulusnya siswa. Segenap karyawan MA Plus Jalaluddin Ar-Rumi terdiri dari Kepala Madrasah, Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan dan Guru melakukan rapat pleno kelulusan Peserta Didik yang sesuai dengan kriteria kelulusan yang akan disepakati bersama sebagai acuan kelulusan Peserta Didik Tahun 2026, Kamis, 30/4/2026.

Rapat pleno kelulusan Peserta Didik bertempat di Cafe Renata yang berlokasi di Jalan Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, bertujuan agar kriteria kelulusan yang menjadi kesepakatan bersama serta pedoman lembaga dalam meluluskan Siswa tahun ini. Kriteria Kelulusan Peserta Didik yang telah disepakati bersama dan disahkan oleh Bapak Farid selaku Kepala Madrasah MA Plus Jalaluddin Ar-Rumi berharap agar Siswa yang telah dinyatakan lulus tidak hanya sekedar formalitas belaka, namun kelulusan menjadi akhir dari sebuah proses panjang yang menjamin kualitas.

“Kelulusan Peserta Didik tahun ini tidak hanya lulus dari aspek nilai saja, tetapi wajib ditelaah secara keseluruhan mulai aspek kognitif, aspek psikomotorik dan aspek afektifnya khsususnya dari segi kepribadian siswanya mencerminkan kesantrian”, Tegas Bapak Moh. Farid, S.Si Selaku Kepala Madrasah.
Senada dengan perkataan Kepala Madrasah di atas, Bapak Ikwan Efendi, M.Pd selaku Waka Kurikulum menegaskan bahwa kriteria lulusan tahun ini terdiri dari nilai rapor semester 1-6 dan telah mengikuti Ujian yang telah ditentukan Lembaga mulai dari Asesmen Madrasah (AM), Asesmen Semester Akhir Tahun (ASAT) dan Ujian Praktek.

Dari hasil rapat pleno kelulusan Peserta Didik diharuskan seluruh nilai siswa di atas KKM, termasuk Siswa yang akan dinyatakan lulus disamping memenuhi syarat yang telah tertuang dalam kriteria kelulusan Siswa, diwajibkan juga tidak melanggar Peraturan Berat yang telah ditetapkan oleh Pesantren.
Sehingga jika terdapat Siswa sebelum dinyatakan lulus dari MA Plus Jalaluddin Ar-Rumi ternyata melakukan pelanggaran peraturan berat Pesantren, Siswa bersangkutan bisa dipertimbangkan untuk tidak diluluskan dari Madrasah. Harapan dari Kepala Madrasah dan segenap Guru maupun Karyawan MA Plus Jalaluddin Ar-Rumi berharap hasil kelulusan Siswa bersifat objektif dan menjadi evaluasi proses pendidikan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ke depan.

Rapat Pleno yang berlangsung selama kurang lebih dua jam dari pukul 13.30 Wib sampai dengan 15.30 Wib dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah Aliyah Plus Jalaluddin Ar-Rumi Jember, menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya; Pertama, kriteria kelulusan Peserta Didik yang telah ditetapkan bersama. Kedua, Kriteria lulusan terbaik tahun 2026 dan Ketiga, seluruh Peserta Didik yang sudah dinyatakan lulus wajib mengikuti acara pisah kenang yang akan diselenggarakan dipertengahan Bulan Mei tahun ini.

Penulis : Tim Media Madrasah

Related Post

Leave a Comment